Teknologi
komunikasi selalu berkembang mengikuti apa yang diinginkan oleh
manusia. Informasi dan pesan yang disampaikan semakin beragam. Cara-
cara penyampaiannya semakin beragam pula. Untuk membuat semua hal
tersebut tetap berada di koridor yang tepat, butuh suatu peraturan yang
menjadi landasannya.
Masyarakat
sebagai konsumen dari produk- produk komunikasi harus mendapat
perlindungan dan pelayanan yang baik. Pemerintah yang bertanggung jawab
menjamin adanya hal tersebut harus mampu mengeluarkan regulasi yang
pro-masyarakat. Pemerintah harus mampu mengatur jalannya pemanfaatan
teknologi komunikasi yang tidak merugikan masyarakat.
Perlu
ada tatanan kebijakan dan hukum yang tepat bagi penyelenggaraan
kegiatan komunikasi. Mengenai definisinya, antara kebijakan dan hukum
punya arti yang berbeda. Kebijakan adalah keputusan yang dibuat
pemerintah dan masyarakat untuk menentukan struktur media dan
mengaturnya sehingga mereka punya kontribusi yang bagus bagi masyarakat.
Sementara hukum adalah peraturan yang dibuat para legislatif dan
diperkuat dengan dibentuknya suatu lembaga negara.
Selain
itu yang perlu ditekankan dalam media adalah menghindari penyampaian
informasi yang mengandung fitnah serta ketidaksenonohan. Fitnah adalah
suatu penulisan atau pemberitaan atau penginformasian yang isinya tidak
sesuai dengan kenyataan dan menghancurkan reputasi atau nama baik pihak
tertentu. Sedangkan ketidaksenonohan misalnya adalah munculnya kata-
kata kotor dalam media.
Peraturan
tentang privasi juga perlu diperhatikan oleh media. Media tidak boleh
mengekspose terlalu dalam kehidupan seseorang atau narasumber. Apalagi
sudah di luar konteks informasi utama yang dicari untuk bahan berita.
Mengenai
persaingan pasar, banya pula berbagai peraturan yang muncul. Hal ini
sangat krusial karena media berperan menyampaikan informasi kepada
masyarakat luas. Informasi yang disampaikan harus kredibel, netral dan
bukan merupakan kepentingan dari pihak- pihak tertentu. Contohnya adalah
peraturan mengenai pembatasan kepemilikan stasiun TV. Di Amerika
Serikat, suatu grup media tidak boleh memiliki stasiun televisi atau
beberapa stasiun televisi yang apabila dijumlahkan punya pangsa pasar
lebih dari 39%.
Berbagai
peraturan ketat seperti yang diuraikan diatas merupakan implikasi dari
kebebasan yang sudah di dapatkan oleh media. Media harus mempunyai rasa
tanggung jawab dalam mengemban kebebasan itu dengan tetap melakukan
penyebarluasan informasi yang kredibel. Selain aturan, hal lain yang
krusial dan harus diperhatikan dalam aktivitas media adalah etika.
Etika
adalah standar tingkah laku dan moral untuk media professional di semua
situasi. Sementara moral adalah kemampuan menentukan mana yang benar
dan mana yang salah. Dua hal tersebut mendasari perilaku media di dalam
melakukan proses komunikasi.
Ada
2 ide dasar tentang kebebasan beretika, yakni jurnalis dan orang- orang
media sudah mendapat kebebasan untuk melakukan penyebaran pesan. Untuk
itu mereka mempunyai rasa tanggung jawab dengan memberikan informasi
yang kredibel. Kedua, kesejahteraan masyarakat adalah hal terpenting.
Lebih penting daripada karir individual maupun hak individu.
Dalam
melakukan kegiatan peliputan dan penyebaran informasi, pers mempunyai 5
etika dasar. Yakni memberikan berita yang berarti, akurat dan bebas
dari opini sepihak. Menyajikan berita sebagai forum pertukaran komentar,
opini dan menjadi dasar diskusi dari berbagai sudut pandang. Menjadi
media yang mengurangi kecenderungan stereotype dengan mengutamakan
keberagaman. Melakukan klarifikasi tujuan dan nilai dari masyarakat.
Memberi cakupan berita yang luas atas sebuah isu
Bidang
humas juga mempunyai etika yakni mengenai kegiatan konfrensi pers.
Konfrensi pers tersebut tidak boleh menjadi sumber berita utama.
Melainkan harus ada sumber berita lain yang menjadi penyeimbangnya.
Dunia periklanan juga punya etika yang harus ditaati, yakni harus ada
keseimbangan moral dan keuntungan. Promosi harus berjalan dengan jujur,
tidak memasarkan barang yang berbahaya, dan menjaga privasi ketika
melakukan penjualan langsung. Sementara dalam komunikasi di internet
harus ada upaya menjaga etika tidak melakukan pelecehan. Tidak
mengganggu privasi yang lain, tidak melakukan tindakan plagiarisme.
Munculnya
etika dan regulasi adalah sebagai sarana untuk melindungi masyarakat
yang berperan sebagai media. Hal ini muncul seiring dengan peran media
di masyarakat yang semakin krusial yakni sebagai pemasok informasi
utama. Melalui ketaatan terhadap regulasi dan etika yang ada, media akan
semakin bisa dipercaya dan menghasilkan pemberitaan yang bertanggung
jawab.
Dalam
konsep komunikasi etika dan regulasi melakukan perlindungan terhadap
pesan yang disampaikan. Perlindungan yang dimaksudkan adalah agar pesan
yang dikirim oleh pengirim pesan dalam hal ini media atau lembaga
penyiaran, bisa sampai kepada masyarakat yang dalam hal ini penerima
pesan, sesuai dengan kenyataan dan dapat dipertanggungjawabkan
Etika
dan regulasi membentuk perilaku media yang selalu berada di garis
tanggung jawab. Maksudnya adalah agar media menjalankan tugasnya dengan
baik dan tidak ditunggangi oleh kepentingan segelintir orang yang kurang
bertanggung jawab. Etika dan regulasi muncul sebagai suatu keinginan
dari masyarakat agar kegiatan media bisa dipertanggungjawabkan. Awalnya
mungkin kurang diperlukan, namun meilhat semakin beragamnya media maupun
lembaga penyiaran dan pers, etika dan regulasi dilahirkan sebagai suatu
standarisasi agar proses penyebarluasan informasi bisa berlangsung
dengan baik.
Di
Indonesia perusahaan media memang beberapa terlihat menyimpang.
Misalnya ada monopoli pemberitaan oleh grup media tertentu. Meskipun hal
itu kurang terlihat kasat mata. Dalam mengahadapi kasus tersebut,
negara punya banyak lembaga yang berwenang. Sehingga proses pengawasan
tetap terjaga, dan masyarakat sebagai konsumen media tetap terlindungi.
Indonesia
punya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Lembaga ini bertugas mengawasi
kegiatan media yang berbentuk penyiaran seperti di televisi dan di
radio. Fokus kerjanya adalah mengawasi konten acara yang disampaikan.
Apabila ada pencemaran nama baik atau ada adegan kekerasan, lembaga ini
berhak memberi teguran kepada lembaga penyiaran seperti stasiun televisi
atau radio.
Lembaga
negara lain yang dimiliki oleh Indonesia adalah Dewan Pers. Lembaga ini
fokus kerjanya adalah melakukan pengawasan terhadap berlangsungnya
kegiatan pers di Indonesia. Akan diberikan teguran terhadap lembaga pers
yang pemberitaannya kurang berimbang atau secara umum melanggar kode etik pers.
1. Hubungan produsen konsumen
Hubungan
konsumen dan Produsen pada dasarnya bukan merupakan suatu hubungan
kontraktual. Produsen dan konsumen berinteraksi secara anonim, meraka
hanya menduga dan menebak siapa calon konsumennya begitu pula
sebaliknya. Selebihnya tidak ada ikatan formal dalam bentuk kontrak atau
persetujuan produsen dan konsumen.
2. Gerakan konsumen
Hak dan kewajiban konsumen :
a. Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
3. Konsumen adalah raja
Hal
yang menarik jika kita amati disurat pembaca di media masa, mereka
menulis keluhannya baik pada janji atau pelayanannya yang tidak
memuaskan, ini bisa dimengerti karena semakin kritisnya konsumen semakin
sadar atas hak-hak mereka. Kenyataan ini memberikan isyarat :
a. Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen menjadi raja.
b. Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban melayani dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar