Chitika

Jumat, 22 November 2013

dimensi polusi dan penyusutan sumber daya

Kerusakan lingkungan dapat diidentifikasikan menjadi dua sumber yaitu polusi dan penyusutan sumber daya. Polusi mengacu pada pencemaran atau kontaminasi yang tidak diinginkan terhadap lingkungan dan penyusutan sumber daya mengacu pada penggunaan atau konsumsi pada sumber daya yang terbatas.

 Polusi Udara

Polusi udara telah hadir menemani kita semenjak terjadinya revolusi industri dunia, saat cerobong-cerobong asap mulai berdiri dan tidak berhenti bernafas sampai  hingga sampai saat ini. Tingkat polusi udara semakin meningkat bersamaan dengan meningkatnya  atau ekspansi industri pada setiap Negara. Memacu nilai perekonomian dan taraf hidup, memang benar, tapi revolusi industri juga membunuh jutaan harapan hidup dan kebahagiaan secara halus bahkan pada tingkat global. Kita ambil contoh adanya penurunan pada proses vegetasi yang mempengaruhi pada pengurangan hasil panen, adanya perusakan pada bahan-bahan bangunan melalui proses karat, perubahan warna dan pembusukan serta pada skala global pengerusakan yang terjadi adalah pemanasan global, hancurnya lapisan ozon di stratosfer, penyusutan lapisan ozon dan terjadinya hujan asam serta penyakit yang terjadi pada manusia berupa gangguan pernafasan.

Polusi Air


Polusi air adalah polusi yang telah lama ada saat manusia telah menggunakan air untuk membuang sampah dan kotoran, sehingga dalam kadar tertentu, kontaminasi ini dapat membahayakan species yang hidup pada air tersebut atau pun makhluq yang mengkonsumsi air tersebut. Pencemaran air sangatlah beragam tidak hanya dari sampah organic tetapi dari garam, logam, bahan-bahan radioaktif, serta bakteri, virus dan endapan.

Polusi Tanah

Polusi tanah sering terjadi karena adanya pembuangan zat-zat kimia beracun hasil dari limbah industri ke dalam tanah, atau melakukan penguburan bahan-bahan yang berbahaya ke dalam tanah. Polusi tanah juga dapat disebabkan pembuangan limbah padat yang tidak dapat diuraikan di dalam tanah sehingga merusak tingkat kesuburan tanah.

Penyusutan spesies dan habitat

Harus diakui sebuah fakta bahwa manusia telah merusak dan menghapuskan kehidupan species yang ada di lingkungan meskipun tidak secara langsung. Kita ambil contoh penangkapan ikan yang menggunakan cara yang illegal selain merusak ekosistem juga merusak keseimbangan lingkungan di laut sehingga menimbulkan kematian bagi species yang tidak mampu bertahan dan dalam rentang jangka yang panjang akan menyebabkan kepunahan. Eksploitasi kayu oleh industri kayu ataupun non kayu seiring dengan meningkatkan kebutuhan menyebakan kerusakan hutan sehingga hampir ratusan ribu jenis species akan mengalami kepunahan akibat tidak mampunya menyesuaikan dengan lingkungan hutan yang telah rusak oleh ulah manusia.

Penyusutan Bahan Bakar Fosil







 Semakin berkembangnya industri semakin besar pula kebutuhan akan pemenuhan sumber energi untuk terus mengaktifkan mesin-mesin raksasa industri. Sumber energi ini diperoleh dari bahan bakar fosil yang secara otomatis penggunaanya setiap tahun akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan industri di dunia. Penggunaan yang tanpa etika ini akan menyebabkan kelangkaan dikarenakan spare waktu untuk mengembalikan atau membuat bahan baker fosil ini tidaklah sesuai dengan waktu pengekploitasian yang relative singkat.

Penyusutan Mineral
Sama halnya dengan pneyusutan bahan bakar fosil, penyusutan mineral adalah suatu hal yang tidak dapat dihindarkan karena eksploitasi besar-besaran tanpa melihat sisi negative terhadap lingkungan dan ekonomi dalam jangka panjang. Mengapa demikian? Kelangkahan suatu benda akan menyebabkan benda tersebut memiliki nilai yang mahal sehingga mampu memberikan pengaruh ekonomi yang cukup signifikan.
  

Kebebasan Konsumen Dalam Etika

Teknologi komunikasi selalu berkembang mengikuti apa yang diinginkan oleh manusia. Informasi dan pesan yang disampaikan semakin beragam. Cara- cara penyampaiannya semakin beragam pula. Untuk membuat semua hal tersebut tetap berada di koridor yang tepat, butuh suatu peraturan yang menjadi landasannya.
Masyarakat sebagai konsumen dari produk- produk komunikasi harus mendapat perlindungan dan pelayanan yang baik. Pemerintah yang bertanggung jawab menjamin adanya hal tersebut harus mampu mengeluarkan regulasi yang pro-masyarakat. Pemerintah harus mampu mengatur jalannya pemanfaatan teknologi komunikasi yang tidak merugikan masyarakat.
Perlu ada tatanan kebijakan dan hukum yang tepat bagi penyelenggaraan kegiatan komunikasi. Mengenai definisinya, antara kebijakan dan hukum punya arti yang berbeda. Kebijakan adalah keputusan yang dibuat pemerintah dan masyarakat untuk menentukan struktur media dan mengaturnya sehingga mereka punya kontribusi yang bagus bagi masyarakat. Sementara hukum adalah peraturan yang dibuat para legislatif dan diperkuat dengan dibentuknya suatu lembaga negara.
Selain itu yang perlu ditekankan dalam media adalah menghindari penyampaian informasi yang mengandung fitnah serta ketidaksenonohan. Fitnah adalah suatu penulisan atau pemberitaan atau penginformasian yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan dan menghancurkan reputasi atau nama baik pihak tertentu. Sedangkan ketidaksenonohan misalnya adalah munculnya kata- kata kotor dalam media.
Peraturan tentang privasi juga perlu diperhatikan oleh media. Media tidak boleh mengekspose terlalu dalam kehidupan seseorang atau narasumber. Apalagi sudah di luar konteks informasi utama yang dicari untuk bahan berita.
Mengenai persaingan pasar, banya pula berbagai peraturan yang muncul. Hal ini sangat krusial karena media berperan menyampaikan informasi kepada masyarakat luas. Informasi yang disampaikan harus kredibel, netral dan bukan merupakan kepentingan dari pihak- pihak tertentu. Contohnya adalah peraturan mengenai pembatasan kepemilikan stasiun TV. Di Amerika Serikat, suatu grup media tidak boleh memiliki stasiun televisi atau beberapa stasiun televisi yang apabila dijumlahkan punya pangsa pasar lebih dari 39%.
Berbagai peraturan ketat seperti yang diuraikan diatas merupakan implikasi dari kebebasan yang sudah di dapatkan oleh media. Media harus mempunyai rasa tanggung jawab dalam mengemban kebebasan itu dengan tetap melakukan penyebarluasan informasi yang kredibel. Selain aturan, hal lain yang krusial dan harus diperhatikan dalam aktivitas media adalah etika.
Etika adalah standar tingkah laku dan moral untuk media professional di semua situasi. Sementara moral adalah kemampuan menentukan mana yang benar dan mana yang salah. Dua hal tersebut mendasari perilaku media di dalam melakukan proses komunikasi.
Ada 2 ide dasar tentang kebebasan beretika, yakni jurnalis dan orang- orang media sudah mendapat kebebasan untuk melakukan penyebaran pesan. Untuk itu mereka mempunyai rasa tanggung jawab dengan memberikan informasi yang kredibel. Kedua, kesejahteraan masyarakat adalah hal terpenting. Lebih penting daripada karir individual maupun hak individu.
Dalam melakukan kegiatan peliputan dan penyebaran informasi, pers mempunyai 5 etika dasar. Yakni memberikan berita yang berarti, akurat dan bebas dari opini sepihak. Menyajikan berita sebagai forum pertukaran komentar, opini dan menjadi dasar diskusi dari berbagai sudut pandang. Menjadi media yang mengurangi kecenderungan stereotype dengan mengutamakan keberagaman. Melakukan klarifikasi tujuan dan nilai dari masyarakat. Memberi cakupan berita yang luas atas sebuah isu
Bidang humas juga mempunyai etika yakni mengenai kegiatan konfrensi pers. Konfrensi pers tersebut tidak boleh menjadi sumber berita utama. Melainkan harus ada sumber berita lain yang menjadi penyeimbangnya. Dunia periklanan juga punya etika yang harus ditaati, yakni harus ada keseimbangan moral dan keuntungan. Promosi harus berjalan dengan jujur, tidak memasarkan barang yang berbahaya, dan menjaga privasi ketika melakukan penjualan langsung. Sementara dalam komunikasi di internet harus  ada upaya menjaga etika tidak melakukan pelecehan. Tidak mengganggu privasi yang lain, tidak melakukan tindakan plagiarisme.
Munculnya etika dan regulasi adalah sebagai sarana untuk melindungi masyarakat yang berperan sebagai media. Hal ini muncul seiring dengan peran media di masyarakat yang semakin krusial yakni sebagai pemasok informasi utama. Melalui ketaatan terhadap regulasi dan etika yang ada, media akan semakin bisa dipercaya dan menghasilkan pemberitaan yang bertanggung jawab.
Dalam konsep komunikasi etika dan regulasi melakukan perlindungan terhadap pesan yang disampaikan. Perlindungan yang dimaksudkan adalah agar pesan yang dikirim oleh pengirim pesan dalam hal ini media atau lembaga penyiaran, bisa sampai kepada masyarakat yang dalam hal ini penerima pesan, sesuai dengan kenyataan dan dapat dipertanggungjawabkan
Etika dan regulasi membentuk perilaku media yang selalu berada di garis tanggung jawab. Maksudnya adalah agar media menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak ditunggangi oleh kepentingan segelintir orang yang kurang bertanggung jawab. Etika dan regulasi muncul sebagai suatu keinginan dari masyarakat agar kegiatan media bisa dipertanggungjawabkan. Awalnya mungkin kurang diperlukan, namun meilhat semakin beragamnya media maupun lembaga penyiaran dan pers, etika dan regulasi dilahirkan sebagai suatu standarisasi agar proses penyebarluasan informasi bisa berlangsung dengan baik.
Di Indonesia perusahaan media memang beberapa terlihat menyimpang. Misalnya ada monopoli pemberitaan oleh grup media tertentu. Meskipun hal itu kurang terlihat kasat mata. Dalam mengahadapi kasus tersebut, negara punya banyak lembaga yang berwenang. Sehingga proses pengawasan tetap terjaga, dan masyarakat sebagai konsumen media tetap terlindungi.
Indonesia punya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Lembaga ini bertugas mengawasi kegiatan media yang berbentuk penyiaran seperti di televisi dan di radio. Fokus kerjanya adalah mengawasi konten acara yang disampaikan. Apabila ada pencemaran nama baik atau ada adegan kekerasan, lembaga ini berhak memberi teguran kepada lembaga penyiaran seperti stasiun televisi atau radio.
Lembaga negara lain yang dimiliki oleh Indonesia adalah Dewan Pers. Lembaga ini fokus kerjanya adalah melakukan pengawasan terhadap berlangsungnya kegiatan pers di Indonesia. Akan diberikan teguran terhadap lembaga pers yang pemberitaannya kurang berimbang atau secara umum melanggar kode etik pers.
1.    Hubungan produsen konsumen
Hubungan konsumen dan Produsen pada dasarnya bukan merupakan suatu hubungan kontraktual. Produsen dan konsumen berinteraksi secara anonim, meraka hanya menduga dan menebak siapa calon konsumennya begitu pula sebaliknya. Selebihnya tidak ada ikatan formal dalam bentuk kontrak atau persetujuan produsen dan konsumen.

           2.      Gerakan konsumen
Hak dan kewajiban konsumen :
a.       Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
b.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

3.    Konsumen adalah raja
Hal yang menarik jika kita amati disurat pembaca di media masa, mereka menulis keluhannya baik pada janji atau pelayanannya yang tidak memuaskan, ini bisa dimengerti karena semakin kritisnya konsumen semakin sadar atas hak-hak mereka. Kenyataan ini memberikan isyarat :
a.       Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen menjadi raja.
b.      Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban melayani dengan baik.

Adanya fenomena tersebut menuntut perusahaan dapat bersaing secara fair termasuk keunggulan nilai. Karena apabila terjadi dalam sebuah perusahaan maka akan menimbulkan image buruk terhadap perusahaan.

makna etis menipu dalam iklan

Tujuan iklan adalah suatu strategi pemasaran untuk mendekatkan barang yang hendak dijual kepada konsumen. Citra negatif iklan terhadap bisnis adalah kegiatan tipu menipu yang menghalalkan segala cara untuk meraih keuntuungan tanpa memperhatikan norma dan nilai moral. Contohnya adalah XL yang meluncurkan paket priority 150 atau 300. 2.1 Fungsi iklan : a. Iklan sebagai pemberi informasi tentang produk yang ditawarkan di pasar. Yang ditekankan disini adalah iklan berfungsi membeberkan dan mengambarkan seluruh kenyataan yang serinci mungkin tentang suatu produk. Konsumen lebih tahu tentang produk, kegunaan, kelebihanya dan kemudahanya. Jika iklan tidak memberikan informasi yang sebenar – benarnya maka akan merugikan perusahaan itu sendiri. Disinilah letak tanggung jawab moral baik bintang iklan, perusahaan iklan maupun produsen. Misalnya : iklan perbankan, obat – obatan. b. Iklan sebagai pembentuk pendapat umum. Dalam hal ini fungsi iklan mrip sebagai propaganda politik yang berusaha mempengaruhi massa pemilih. Model iklan yang ditampilkan biasanya persuasif, manipulatif, tedensius. Selama tidak ada penelitian tandingan yang independen dan objektif, produsen biro iklan jenis ini masih bisa merasa aman. Misalnya : iklan sabun, shampo, oli dan pasta gigi. 2.2 Beberapa persoalan etis a) Pola konsumsi manusia modern sesunguhnya adalah pilihan iklan. Manusia didikte oleh iklan dan tunduk kepada pada kemauan iklan, khususnya iklan manipulatif dan persuasif yang tidak rasional. Sejak kecil konsumen terpukau oleh iklan yamg mempengaruhinya untuk membeli apa yang diiklankan, entah dengan memaksa orang tuanya, memaksa suami atau istri, atau dengan tindakan jahat seperti mencuri dan membunuh ibu kandung untuk membeli honda bebek. b) Menciptakan manusia modern menjadi konsumtif. c) Iklan dapat membentuk atau menciptakan identitas atau citra diri manusia. d) Iklan mengrongrong rasa keadilan masyrakat, iklan yang menampilkan serba mewah sangat bertentangan dengan kenyataan sosial yang ada. 2.3 Makna etis menipu dalam iklan Iklan pembentuk citra sebuah produk atau bahkan sebuah perusahaan ditengah masyarakat. Iklan yang membuat pernyataan yang salah atau tidak benar oleh pembuat iklan dan produsen barang tersebut, dengan maksud memperdaya atau mengecoh konsumen adalah bentuk sebuah tipuan dan arena itu dinilai sebagai iklan yangtidak etis dan etika. Menurut kant, menipu adalah memberi pernyataan yang salah secara sengaja dengan maksud memperdaya orang lain diantaranya : • Pernyataan yang sengaja dengan maksud memperdaya orang lain. • Pernyataan yang salah itu berkaitan dengan janji pihak yang dituju untuk mengatakan apa adanya. • Pernyataan salah itu diberikan kepada orang yang berhak mengetahui kebenaran.

BEBERAPA PERSOALAN ETIS DALAM PER IKLANAN

Ada beberapa persoalan etis yang ditimbulkan oleh iklan, khususnya iklan manipulative dan iklan pesuasif non-rasional yaitu :

Pertama, iklan merong-rong otonomi dan kebebasan manusia. Iklan membuat manusia tidak lagi dihargai kebebasannya dalam menentukan pilihannya untuk memperoleh produk tertentu. Banyak pilihan dan pola konsumsi manusia modern sesungguhnya adalah pilihan iklan. Manusia didikte oleh iklan dan tunduk kepada kemauan iklan, khususnya iklan manipultive dan persuasive non rasional. Ini justru sangat bertentangan dengan inferati moral Kant bahwa manusia tidak boleh diperlakukan hanya sebagai alat demi kepentingan lain diluar dirinya. Manusia harus dihargai sebagai makhluk yang mampu menentukan pilihannya sendiri, termasuk dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Pada fenomena iklan manipulative, manusia benar-benar menjadi objek untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dan tidak sekedar diberi informasi untuk membantunya memilih produk tertentu.


Kedua, dalam kaitan dengan itu iklan manipulative dan persuative non rasional menciptakan kebutuhan manusia dengan akibat manusia modern menjadi konsumtif. Secara ekonomis hal itu baik karena akan menciptakan permintaan dan ikut menaikkan daya beli masyarakat.bahkan dapat memacu produktivitas kerja manusia hanya demi memenuhi kebutuhn hidupnya yang terus bertambah dan meluas.namun dipihak lain muncul masyarakat konsumtif, dimana banyak dari apa yang dianggp manusia sebagai kebutuhannya yang sebenarnya bukan kebutuhan yang hakiki.


Ketiga, yang juga menjai persoalan etis yang serius adalah bahwa iklan manipulative dan persuative non rasional malah membentuk dan menentukan identitas atau ciri dari manusia modern. Manusia modern merasa belum menjadi dirinya kalau belum memiliki barang sebagimana di tawarkan iklan, ia belum merasa diri penuh kalau belum memakai minyak rambut seperti diiklankan bintang film terkenal dan seterusnya. Identitas manusia modern hanyalah identitas misal : serba sama, serba tiruan, serba polesan dan serba instan. Manusia mengkonsumsi produk yang sama, maka jadilah identitas manusia modern jadinya hanyalah rancangan pihak tertentu di fabricated. Yang di pujapun lebih banyak kali adalah kesan luar, polesan, kepura-puraan


Keempat, bagi masyarakat modern tingkat perbedaan ekonomi dan social yang tinggi akan merong-rong rasa keadilan sosial masyarakat. Iklan yang menampilkan yang serba mewah sangat ironis dengan kenyataan sosial, dimana banyak anggota masyarakat masih berjuang sekedar hiup. Iklan yang mewah trampil seakan-akan tanpa punya rasa solidaritas dengan sesama yang miskin

Kendati dalam kenyatan prakts sulit menilai secara umum etis tidaknya iklan tersebut, ada baiknya kami paparkan beberapa prinsip yang kiranya perlu diperhatikan dalam iklan, yaitu. Pertama, iklan tidak boleh menyampaikan informasi yang palsu dengan maksud untuk memperdaya konsumen. Masyarakt dan konsumen tidak boleh diperdaya oleh iklan untuk membeli produk tertentu. Mereka juga tidak boleh dirugikan hanya karena telah diperdaya oleh iklan tertentu. Kedua, iklan wajib menyampaikan semua informasi tentang produk tertentu, khususnya menyangkut keamanan dan keselamatan manusia. Ketiga, iklan tidak boleh mengarah pada pemaksaan, khususnya secara kasar dan terang-terangan. Keempat, iklan tidak boleh mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan moralitas : tindak kekerasan, penipuan, pelecehan seksual, diskriminasi, perendahan martabat manusia dan sebagainya.

Fungsi Iklan

Fungsi Iklan
• Informing, adanya iklan membuat konsumen sadar (aware) akan merek-merek baru, mendidik mereka tentang berbagai fitur dan manfaat merek, serta menfasilitasi penciptaan citra merek yang positif.
• Persuading, iklan yang efektif akan mampu mempersuasi (membujuk) pelanggan untuk mencoba produk dan jasa yang diiklankan.
• Reminding, iklan menjaga agar merek perusahaan tetap segar dalam ingatan para konsumen.
• Adding value, periklanan memberi nilai tambah pada merek dengan mempengaruhi persepsi konsumen
Peran iklan
• Membangun awareness konsumen
• Mereposisi merek dengan merubah persepsi atau perilaku

Gerakan Konsumen

Gerakan konsumen merupakan hal sangat penting dalam upaya riil mewujudkan perlindungan konsumen dan keadilan dalam pasar. Pada prinsipnya sebuah gerakan konsumen diawali dari kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen. Pelanggaran dan tidak terpenuhinya hak konsumen menjadi sumber utama bagi terjadinya permasalahan/sengketa konsumen. Ketidakadilan bagi konsumen muncul dalam sengketa konsumen. Kesadaran akan kondisi ketidakadilan tersebut menjadi salah satu penggerak bagi sebuah gerakan konsumen guna mewujudkan keadilan pasar. Gerakan konsumen sendiri akan terwujud jika terbangun solidaritas diantara konsumen. Untuk menuju sebuah kesadaran kritis dan tumbuhnya rasa solidaritas tersebut memerlukan proses pendidikan yang terus menerus.

Untuk memperkenalkan gerakan konsumen tersebut, peserta diharapkan mampu memahami makna dan tujuan dari gerakan konsumen. Beberapa cara untuk mengetahui dan memahami gerakan konsumen antara lain dengan memahami istilah-istilah yang seringkali rancu dan salah kaprah dalam penggunaannya (konsumerisme dengan konsumtivisme) dan mengetahui sejarah gerakan konsumen di berbagai belahan dunia. Bahwa perlu dipahami juga bagaimana gerakan konsumen telah pula dilakukan di negara lain mulai beberapa ratus tahun yang lalu. Peserta diajak untuk semakin memiliki solidaritas dengan memahami pentingnya sebuah pengorganisasian masyarakat.

Hubungan Konsumen Dengan Produsen

Produsen ialah orang yang menghasilkan barang atau jasa untuk keperluan konsumen. Barang atau jasa yang dihasilkan produsen disebut produksi, sedangkan yang memakai barang dan jasa disebut konsumen. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP).

Rumah Tangga Konsumsi ialah kelompok masyarakat yang memakai barang dan jasa, baik secara perorangan, atau keluarga atau organisasi masyarakat. Tetapi kelompok rumah tangga konsumsi ini juga merupakan kelompok yang memberikan beberapa faktor produksi:
a. Orang yang menyewakan tanah untuk keperluan perusahaan, pabrik, dan tempat kedudukan     perusahaan.
b. Orang yang menyerahkan tenaga kerja untuk bekerja pada suatu perusahaan atau pabrik.
c. Orang yang menyertakan modal usaha untuk diusahakan.
d. Tenaga ahli dari masyarakat untuk perusahaan.

Sedangkan Rumah Tangga Produksi yang menerima faktor produksi (tanah, tenaga kerja, modal, keahlian) dari masyarakat kemudian diolah dan diorganisir agar menghasilkan barang dan jasa. Produksi (barang dan jasa) itu dijual pada masyarakat sehingga memperoleh uang yang banyak dari hasil penjualan itu.

Akibatnya, antara konsumen dan produsen tidak bisa dipisahkan, artinya saling mempengaruhi dan saling membutuhkan. Jika perusahaan menghasilkan suatu barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kalau tidak, maka produksinya tidak akan laku dijual. Namun, jika produsennya cukup pintar, mereka bahkan bisa menciptakan kebutuhan konsumen tersebut dengan cara promosi dan iklan yang gencar. Sehingga kebutuhan konsumen yang sebelumnya tidak ada menjadi ada. Cara tersebut disebut dengan inovasi, yaitu menciptakan sesuatu yang belum ada atau menyempurnakan yang sudah ada sehingga mempunyai fungsi yang lebih hebat lagi.